Andrew McIntyre dalam bukunya Business and Politics in indonesia menjelaskan relesai antara bisnis dan politik bisa di lihat dari dua hal; pertama keterlibatan pemerintah (negara) di dalam pasar (bisnis), kedua keterlibatan bisnis dalam kehidupan politik. perubahan sistem pemilihan kepala daerah dari yang semula di pilih oleh DPRD ke pemilihan terbuka oleh masyarakat menjadikan pemilukada sebagai suatu arena kompetisi yang mahal dan menimbulkan konsekuensi masuknya kelompok pebisnis di dalam arena politik baik sebagai calon kepala daerah maupun donatur dalam proses pemenangan pemilukada.

Relasi simbiosis mutualisme antara elit politik dan pebisnis bisa di lihat dari pendanaan yang di berikan oleh pengusaha kepada calon kepala daerah yang berkompetisi, mulai dari dana pembelian partai pengusung hinggah dana pelaksanaan kampanye yang begitu besar sebaliknya calon kepala daerah akan memberikan konsesi sebagai balas jasa dengan pemberian proyek-proyek dan kemudahan bagi para pebisnis. perselingkuhan antara pebisnis dan elit politik sebenarnya bukan hanya terjadi di indonesia negara yang Demokrasinya telah mapan seperti Amerika Serikat pun terdapat banyak kasus yang menunjukan betapa kepentingan bisnis begitu besar dalam dunia politik, Lary M Bertels dalam studinya tentang pemilihan anggota konggres menunjukan bahwa sumbangan dana kampanye dari para pebisnis kepada para senator mencapai 58,1% dari total dana kampanye. sumbangan yang demikian besar yang di berikan oleh para pebisnis ini kemudian menjadi bargaining position buat pemerintah untuk mengakomodasi kepentingan pebisnis lewat kebijakan yang di keluarkan yang dalam level nasional bahkan sampai pada deregulasi undang-undang utuk mengamankan bisnis kelompok pengusaha. dalam pandangan politik hal ini di sebut bribes and kickback (menyogok agar di permudah).

relasi bisnis-politik yang demikian kuat tersebut menimbulkan konsekuensi atas pembajakan demokrasi yang terjadi lewat terbentuknya kartel bisnis-politik yang berwajah rent seeking. politik balas budi terhadap pebisnis ini menyebabkan praktik pemerintahan menjadi sarang korupsi. hasil riset yang di lakukan oleh ICW tentang relasi penguasa dengan kelompok bisnis menunjukan bahwa relasi ini menjadi fondasi yang kuat terjadinya korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. keterlibatan pebisnis sebagai calon kepala juga memberikan ruang untuk semakin terbangunya kartel bisnis-politik. di indonesia sendiri tidak tegasnya aturan maupun undang-undang yang mengatur tentang upaya meminimalisi pengaruh bisnis dalam pengambilan keputusan politik, di Filipina dan Thailand upaya mengurangi dominasi Bisnis dalam kehidupan politik telah di lakukan dengan membatasi pejabat berbisnis dan di atur dalam konstitusi kedua negara, filipina membatasi pejabat publiknya untuk menerima kontrak proyek yang mendatangkan keuntungan, sedangkan di thailand pejabat publik di larang memiliki saham usaha atau kerjasa sama bisnis dengan perusahaan lain. di indonesia sendiri terdapat banyak pejabat publik dan politisi yang memiliki saham di banyak perusahaan sehinggah memungkinkan terjadinya banyak penyalahgunaan kekuasaan.